Yogyakarta – Hari Pemilu yang dinanti-nanti warga
negara Indonesia telah tiba. Pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar di TPS
22 Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (17/4) mengalami hambatan dikarenakan
kurangnya surat suara bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau warga yang
berasal dari luar daerah pengguna surat A5. Mereka tidak bisa menggunakan hak
pilihnya dikarenakan kehabisan surat suara.
 |
| Warga
sedang menggunakan hak pilih nya di TPS 22. (Doc. Foto / Rani Widnadianti) |
Dalam Pemilu 2019 ini seharusnya semua masyarakat
yang telah terdaftar dapat mencoblos lima kertas suara jika mencoblos di daerah
asal, sedangkan bagi warga yang merantau tetap dapat mencoblos capres dan
cawapres setelah mengurus surat A5. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan
ke dalam lima kota suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD
kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD
RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.
 |
Warga daerah Sinduadi yang telah mencoblos. (Doc. Foto / Rani
Widnadianti)
|
Akan tetapi pada pelaksanaan Pemilu 2019 ini
terdapat masalah berupa kurangnya surat suara. Menurut Ketua KPPS TPS 22,
Muryanto (52) “Surat suara untuk pemilu di TPS 22 itu kurang, tidak sesuai
kondisi dan prosentase untuk cadangan terlalu kecil. Dimana DPT (Daftar Pemilih
Tetap) untuk TPS 22 adalah 198 orang, hanya diberi kertas 200 kertas sehingga
tidak ada sisa untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), saat ini DPTb yang sudah
mendaftarkan diri dengan surat A5 disini sudah mencapai 20 orang,” jelasnya.
Muryanto menyebutkan, “Menurut saya adanya surat A5
keluaran KPU malah membuat rumit saat pelaksanaan. Saya rasa KPU belum mampu
menuntaskan permasalahan distribusi surat suara dengan maksimal. Terbukti
dengan banyak TPS tidak menyediakan surat suara bagi DPTb.”
“Penghitungan
surat suara di TPS secara aturan yaitu dua jam setelah pukul 13.00 WIB jadi
penghitungan surat suara dilakukan pada pukul 15.00 WIB,” pungkas Heri.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang kebanyakan
merupakan mahasiswa sudah mengurus A5 akan tetapi untuk hari H pelaksanaan
Pemilu pemegang surat A5 ini tidak kebagian surat suara, sehingga kehilangan
hak mereka untuk memilih. Beberapa dari mereka mengaku sudah mencari surat
suara ke TPS yang berdekatan dengan TPS 22, yaitu TPS 23 dan 24 namun disana
tidak terdapat surat suara sisa. Hal ini dikeluhkan oleh mahasiswa pemegang
surat A5 yang sudah mengantre sejak pukul 08.00 WIB namun tidak mendapatkan
surat suara.
 |
Beberapa mahasiswi pemegang surat A5 tampak melakukan komplain kepada
KPPS karena kehabisan surat suara. (Doc. Foto / Rani Widnadianti)
|
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kelurahan
Sinduadi, Heri P (35) menyebutkan, “Memang untuk kendala di TPS 22 ini adalah
kurangnya surat suara sehingga bagi pemegang surat A5 tidak mendapatkan surat
suara.
Penghitungan surat suara di TPS secara aturan yaitu
dua jam setelah pukul 13.00 WIB jadi penghitungan surat suara dilakukan pada
pukul 15.00 WIB, seperti aturan TPS 22 telah melakukan penghitungan suara pada
pukul 15.00 WIB. [Ran]
Berita oleh : Rani Widnadianti (MIK 2A - 01817146351 - Kelompok 2 UTS JMM)